PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
KABUPATEN BELU

Detail Dokumen

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2023 Interoperabilitas Data Dalam Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Satu Data Indonesia


Nomor Dokumen

300378702

Tanggal Publish

10 March 2025

Jenis Informasi

Regulasi

Kategori Dokumen

Berkala

Tipe Dokumen

Text (.pdf)

Penerbit

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Belu


Kandungan Informasi

Peraturan menteri ini mengatur tentang Interoperabilitas Data dalam Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Satu Data Indonesia dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Layanan Interoperabilitas Data (LID) adalah layanan yang disediakan oleh instansi tertentu sesuai dengan tugas dan wewenangnya untuk memberikan Interoperabilitas Data secara andal, akuntabel, dan aman. Jenis Penyelenggaraan LID meliputi: a. Penyelenggaraan LID nasional; dan b. Penyelenggaraan LID oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dalam rangka penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Satu Data Indonesia. Penyelenggaraan LID nasional dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika selaku Penyelenggara LID Nasional. Penyelenggaraan LID oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah dapat menggunakan infrastruktur LID sendiri atau infrastruktur yang disediakan Penyelenggara LID Nasional. Instansi Pusat atau Instansi Daerah yang menggunakan infrastruktur LID sendiri wajib terhubung dengan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah. Penyelenggaraan LID oleh Instansi Pusat dilaksanakan unit kerja atau satuan kerja yang membidangi urusan teknologi informasi dan komunikasi. Penyelenggaraan LID oleh Instansi Daerah dilaksanakan perangkat daerah yang membidangi urusan komunikasi dan informatika.

emoji_people
voice_over_off record_voice_over
text_increase