Klik pada icon untuk melihat detail
Setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 selain itu setiap permohonan informasi publik berhak mengajukan permintaan informasi publik. Melalui aplikasi PPID Kemendagri ini setiap orang dapat mengajukan permohonan informasi secara mudah. Selain itu badan publik dapat memberi respon permohonan informasi yang diajukan sesuai ketentuan undang-undang.
KunjungiPeraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2008 tentang Standar Layanan Informasi Publik menyatakan bahwa badan publik memiliki kewajiban membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan informasi publik. Melalui aplikasi PPID Kemendagri ini setiap aktifitas terkait pendokumentasian informasi publik serta pelayanan informasi publik akan tercatat dan secara otomatis dan dapat dihasilkan laporan pelayanan informasi publik.
KunjungiPartisipasi masyarakat untuk ikut mengawasi, memberikan masukan dan saran untuk peningkatan kualitas pelayanan pengelolaan informasi sangat dibutuhkan. Untuk itu Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah mengharapkan kesediaan seluruh pemohon dan pengguna informasi publik untuk dapat mengisi survey layanan kepuasan masyarakat.
KunjungiKlik judul informasi untuk melihat
Informasi Terbaru
Informasi Paling Banyak Dimohon
DATA AKSES INTERNET BANUAN BAKTI KOMINFO TAHUN 2024
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupat...
74 kaliRekapan Data PKH Belu Tahun 2023
Pemerintah Kabupaten Belu
73 kaliStruktur Organisasi PPID Kabupaten Belu
Pemerintah Kabupaten Belu
55 kaliLaporan Layanan Informasi dan Dokumentasi PPID Kabupaten Belu Tahun 2022
Pemerintah Kabupaten Belu
53 kaliTips Cegah Rabies
Pemerintah Kabupaten Belu
46 kaliSELEKSI ADMINISTRASI PASCA SANGGAH P3K TAHUN 2024
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumbe...
41 kaliInformasi statistik dokumen
Jumlah Dokumen
Jumlah Permohonan Informasi
Jumlah Unduhan
Instagram dan Facebook